Pengertian otoritas jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi mengatur sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non- bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. OJK adalah lembaga independen dan bebas dari pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan berwenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Tujuan otoritas jasa keuangan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Fungsi otoritas jasa keuangan menyelenggarakan sistem ...
Makna MANUSIA M: mengamban A: amanah N: nafsu U: untuk S: selalu I: ingat A: Allah Manusia= النس